Bakal Calon Harus Siap-Siap, KPU Barito Utara Sudah Umumkan Pendaftaran

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk digelar kembali di Barito Utara segera dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan melaksanakan tahapan demi tahapan penyelenggaraan.

Semua tahapan sudah dirancang dan disusun secara tertata dan terencana oleh KPU Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari KPU RI, sehingga penyelenggaraan nantinya dapat berjalan optimal dan sukses.

Setelah kemarin mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi yang melibatkan banyak elemen masyarakat, hari ini tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025, KPU Barito Utara mengumumkan informasi terbuka terkait Pendaftaran Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Barut.

BACA JUGA : KPU Barito Utara Rakor dan Sosialisasi PSU, KPU RI : Calon dan Tim Harus Komitmen Hindari Politik Uang

Pengumuman tersebut berisi tentang Waktu Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Paslon, penetapan Pasangan Calon serta nomor kontak yang dapat dihubungi pihak terkait bakal calon.

Waktu Pendaftaran bakal calon dimulai dari tanggal 29 Mei 2025 sampai 30 Mei 2025, pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB atau Tanggal 31 Mei 2025 dari pukul 08:00 pagi sampai dengan pukul 23:59 WIB, Malam.

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2025 sampai dengan tanggal 4 Juni 2025 adalah jadwal KPU setempat untuk melakukan penelitian persyaratan para bakal paslon yang akan maju berkontestasi.

Saat paling dinanti adalah Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. Penetapan akan diadakan pada tanggal 15 Juni 2025 nanti.