Agus Difabel Cabuli Banyak Perempuan, Divonis 10 Tahun Penjara! Ini Fakta Mengguncang Sidang di Mataram

MATARAM, KALIMANTANLIVE.COM – Pengadilan Negeri Mataram menggegerkan publik dengan putusannya atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, pria difabel yang dikenal dengan nama Agus Difabel. Meski memiliki keterbatasan fisik, Agus ternyata memanfaatkan kondisinya untuk melakukan tindakan bejat terhadap lebih dari satu perempuan.

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati memvonis Agus dengan hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan berulang terhadap beberapa korban perempuan.

# Baca Juga :Mau Berangkat Haji Cepat Bareng Pasangan? Ini Bocoran Biaya Haji Plus 2025 untuk 2 Orang, Bisa Tembus Segini

# Baca Juga :BLACKPINK Bakal Guncang GBK November 2025, Siapkan Dompet BLINK!

# Baca Juga :253.421 Peserta Lolos SNBT 2025, Persaingan Super Ketat Hanya 29% yang Diterima!

# Baca Juga :Dugaan Korupsi Laptop Rp 10 Triliun di Kemendikbud Terkuak! Spesifikasi Diubah, Chromebook Dipaksakan?

“Terdakwa menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lebih dari satu orang,” demikian bunyi amar putusan hakim, dikutip dari persidangan pada Selasa (27/5/2025).

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa sebelumnya menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis yang sedikit lebih ringan, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat

Agus kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kuripan, Lombok Barat, sejak proses penahanan dimulai. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman penjara yang dijatuhkan.

News Feed