KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengusut dugaan korupsi jumbo dalam proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nilai anggaran yang digelontorkan mencapai hampir Rp 10 triliun, dan proyek tersebut berlangsung selama periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa program ini sebenarnya sudah pernah diuji coba pada 2019 dengan penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit. Hasilnya dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di banyak wilayah Indonesia.
# Baca Juga :Dua Mantan Karyawan Bank BUMN Diduga Korupsi, Nilainya Sangat Fantastis
# Baca Juga :Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
# Baca Juga :Pj. Wali Kota Banjarbaru Tekankan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Peraturan
# Baca Juga :Disparpora Kotabaru Siapkan Spot Berfoto Pengunjung dengan Nuansa Masa Lalu : Ayo ! ke Siring Laut
“Karena Chromebook berbasis internet, sementara penetrasi internet di Indonesia belum merata. Akibatnya, pemanfaatannya dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tidak berjalan efektif,” jelas Harli, Senin (26/5/2025).
Spesifikasi Diubah, Ada Dugaan Persekongkolan
Menurut Harli, tim teknis awal sebenarnya sudah merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian itu diganti dan diarahkan agar tetap menggunakan Chromebook. Di sinilah dugaan persekongkolan mulai mencuat.
“Kajian pertama diganti dengan kajian baru. Tim diarahkan untuk mendukung pengadaan Chromebook, bukan karena kebutuhan teknis sebenarnya,” tegas Harli.
Ia menduga kuat bahwa perubahan spesifikasi dilakukan dengan tujuan tertentu, yang mengindikasikan adanya pemufakatan jahat antar pihak.
Proyek Hampir Rp 10 Triliun, Sudah Ada Penggeledahan
Harli menyebut total anggaran proyek ini mencapai Rp 9.982.485.541.000, terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sebagai tindak lanjut penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik staf khusus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT.
Di Apartemen Kuningan Place (milik FH): Disita 4 handphone dan 1 laptop.
Di Apartemen Ciputra World 2 (milik JT): Disita 2 hard disk, 1 flashdisk, 1 laptop, dan sejumlah dokumen.
“Semua barang bukti akan kami buka, baca, dan analisis untuk mengungkap keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutup Harli.







