KPU Barito Utara Gelar Rakor Bersama Partai, Nomor 01 Mendaftar Kamis, 02 Jum’at

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Setelah menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara langsung menggelar rapat koordinasi berikutnya pada hari dan tempat yang sama, mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.30 WIB (27/5/2025).

Pada Rapat Koordinasi ke 2 tersebut terdapat materi dari Bappeda Litbang Barito Utara dengan objek bahasan yang berbeda, yakni menerangkan tentang bentuk visi, misi dan program Daerah yang pararel dan seirama dengan Pemerintah pusat.

Rapat itu bertajuk, “Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara”

BACA JUGA : Persiapkan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Barito Utara Gelar Rakor

Visi misi dan program para calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nantinya diharapkan dapat dirancang secara tepat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau disingkat RPJMD.

“Visi misi harus memuat tentang Barito Utara, Maju, Adil, Terarah dan Berkelanjutan,” kata Akhmad Rizalie dari Bappeda Litbang kepada para perwakilan Partai politik yang hadir.

Setelah melalui berbagai diskusi seputar pendaftaran bakal calon, pada bagian akhir rapat koordinasi didapatkan beberapa kesepakatan. Diantaranya dokumen persyaratan pencalonan pada saat pendaftaran nanti harus wajib lengkap dan benar.

Berikutnya pihak LO (Liaison Officer) atau naradamping penghubung melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu terkait kelengkapan persyaratan pencalonan, sebelum bakal calon mendaftar pada 29-31 Mei 2025.

Disepakati pula dalam rapat koordinasi itu, bahwa pendukung, tim, atau massa yang mengantarkan para bakal calon untuk mendaftarkan diri ke KPU atau yang berada di luar halaman kantor KPU nantinya harus wajib bersurat kepada Polres Barito Utara terlebih dahulu.

Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, jumlah yang bisa hadir hingga ke ruang pendaftaran hanya 20 orang termasuk bakal calonnya.

Sedangkan yang berada di halaman Kantor KPU Barito Utara hanya boleh sebanyak 50 orang saja dan wajib mengenakan tanda pengenal khusus yang dikeluarkan oleh KPU Barut.

News Feed