Persiapkan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Barito Utara Gelar Rakor

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang diikuti oleh Pimpinan Daerah setempat, instansi, TNI dan Polri, dilaksanakan di aula Ruang Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU Muara Teweh.

Pada forum rapat koordinasi ini dibicarakan berbagai hal penting berkenaan dengan syarat administratif para bakal calon yang akan berkontestasi pada Pemungutan Suara Ulang nanti hingga sistim pengamanannya.

Secara spesifik hal yang dibahas seperti tentang dokumen bakal calon dalam pemenuhan membayar pajak, problem alamat KTP bakal calon, penyiaran jalannya kegiatan, listrik, medis hingga faktor keamanan.

BACA JUGA : Bakal Calon Harus Siap-Siap, KPU Barito Utara Sudah Umumkan Pendaftaran

Ketua KPU Kabupaten Barito Utara saat menyampaikan kata sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) ini, terlebih dahulu menyampaikan apa yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah kemarin dimana kedua Paslon didiskualifikasi.

“Barito Utara viral se-Indonesia, sejarah pertama kali sejak 1955 baru pertama kali ini didiskualifikasi seluruh pasangan calon,” kata Siska.

Putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya final dan mengikat, maka pihaknya sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara siap untuk menyelenggarakan PSU kembali, lanjut Siska.

“Pemungutan Suara Ulang, bukan Pilkada ulang,” kata Siska juga memperjelasnya.

Siska Dewi Lestari menjelaskan pula, bahwa PSU nantinya akan diadakan di 270 TPS yang tersebar di Kabupaten Barito Utara.

Kemudian tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), dijelaskan oleh Siska, bahwa DPT nya sama dengan Pemungutan Suara pada 27 November 2024 yang lalu.

Mengenai jumlah pasangan calon juga sama, dua pasangan saja, dengan koalisi yang sama dan nomor urut yang sama, hanya paslonnya yang berbeda, jelas Siska.

Menurut Siska, kebanyakan didiskualifikasi terjadi pada saat pendaftaran calon, maka para bakal calon harus benar-benar memperhatikan segala ketentuannya dengan teliti.

Anggota KPU Barito Utara Lutfia Rahman dalam Rakor itu juga menanyakan kepada Kepala Kantor Pajak sebagai bahan pengetahuan pihaknya dalam memudahkan tugas mereka berkait klarifikasi berkas perpajakan.

Mengenai ijazah dan jadwal pemungutan suara yang terkait dengan pendidikan juga dikoordinasikan langsung kepada perwakilan Dinas Pendidikan setempat oleh KPU Barito Utara.