BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kalsel yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/5) di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, memuat dua agenda utama: pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Menteri Desa di Bandara Syamsudin Noor
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa dokumen RPJMD yang telah disahkan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah administratif selanjutnya.
Ia menegaskan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman pembangunan jangka menengah yang terintegrasi dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN.
“Perda ini menjadi arah kebijakan lima tahun ke depan untuk mewujudkan visi Kalsel Bekerja: berkelanjutan, berbudaya, religius, dan sejahtera – menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” ujar H. Muhidin.
Gubernur juga menyoroti beberapa program prioritas dalam RPJMD 2025–2029, di antaranya pembangunan Jalan Poros Tengah Banjarbaru–Tabalong dan Stadion Internasional sebagai ikon olahraga dan kebanggaan daerah.










