RPJMD Kalsel 2025–2029 Resmi Disahkan Jadi Perda oleh DPRD

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin siang (26/5).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama jajaran pemerintah provinsi, Forkopimda, para anggota dewan, dan undangan lainnya.

BACA JUGA: Pansus III DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Penyelarasan Renstra SKPD dengan RPJMD 2025-2029

Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan dua agenda utama: pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir dari Gubernur.

Setelah melalui rangkaian pembahasan yang komprehensif, DPRD menyatakan persetujuannya terhadap penetapan Raperda menjadi Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, melaporkan bahwa pembahasan dilakukan bersama Bappeda, perangkat daerah terkait, serta tim penyusun RPJMD.

Pansus juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dalam forum diskusi terbuka (FGD) guna memastikan dokumen tersebut sesuai dari sisi substansi dan legalitas.