“LMS ini akan mengelola, mengorganisir, menyimpan dan menyampaikan terkait materi-materi pembelajaran secara online. Sehingga sudah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan tidak mengerti penegakan hukum pemilu walau bukan divisinya,” harapnya.
Pasalnya dalam LMS tersebut telah menyediakan platform terpusat untuk memudahkan jajaran pengawas pemilu mendapatkan akses materi pembelajaran secara online.
Bagja meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu aktif menghubungi Puslitbangdiklat sehingga dapat meningkatkan berbagai hal. Apalagi Puslibangdiklat Bawaslu RI telah memiliki perpustakaan online dan JDIH yang dapat diakses dengan baik.
“Karena banyaknya bahan ajar dan melalui LMS ini bisa menjadi akselarator untuk jajaran Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi sebagai Pengawas Pemilu,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tabalong, M Zainudin mengatakan sesuai arahan pimpinan bahwa pada saat non tahapan Pemilu untuk terus mengembangkan pembelajaran dan pelatihan tentang kepemiluan melalui LMS Bawaslu tersebut.
“Terutama dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM Pengawas Pemilu dengan berbagai pengalaman (Pengawasan Pemilu) yang telah dilewati,” kata Zainudin mengutip arahan Koordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda.(*)







