Pelanggan Pascabayar (Tagihan Bulanan)
Tagihan bulanan akan otomatis terpotong 50 persen tanpa perlu pengajuan manual.
Tidak perlu prosedur tambahan, diskon langsung dikalkulasikan pada saat penagihan.
Namun, PLN dan ESDM Masih Tunggu Instruksi Resmi
Meski diumumkan oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM dan PLN mengaku belum menerima arahan resmi.
“Kami masih mempelajari usulan ini. Demi kepentingan rakyat tentu kami terbuka, tapi harus mempertimbangkan kondisi negara,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Hal senada disampaikan Dirut PLN Darmawan Prasodjo, yang menyebut hingga saat ini belum ada surat instruksi untuk menjalankan diskon tersebut.
(kalimantanlive.com/kompas/berbagai sumber)
editor : TRI







