KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi jutaan rakyat Indonesia! Pemerintah mengumumkan akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni hingga Juli 2025 untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan pemulihan ekonomi nasional.
Diskon listrik ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi triwulan II, bersama dengan insentif lain seperti potongan tarif tol, subsidi tiket transportasi umum, dan bantuan subsidi upah.
# Baca Juga :Final UEFA Conference League: Chelsea Siap Tantang Real Betis di Wrocław
# Baca Juga :BRI Buka Lowongan Kerja S1 Mei 2025, Ini Posisi dan Syaratnya
# Baca Juga :Bobrok! Investasi Fiktif di Taspen Rugikan Negara Rp 1 T! Uang Dipakai Beli Apartemen & Mobil Mewah
# Baca Juga :Kesempatan Karier: Lowongan Asisten Tenaga Kefarmasian di Apotek Yuwan Farma Pekanbaru
Syarat Diskon: Siapa Saja yang Berhak?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa diskon listrik 50 persen hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Ini mencakup pengguna 450 VA dan 900 VA.
“Jumlah penerima mencapai 79,3 juta pelanggan PLN, dan diharapkan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Periode Diskon: Tanggal Penting yang Harus Diketahui
Diskon berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Skemanya akan serupa dengan program yang sudah pernah dijalankan pemerintah pada Januari–Februari 2025.
“Mekanisme dan skema diskon tetap sama seperti sebelumnya, hanya segmentasi pelanggan yang disesuaikan,” ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian.
Cara Mendapatkan Diskon: Prabayar & Pascabayar Sama-sama Untung
Berikut mekanisme lengkapnya:
Pelanggan Prabayar (Token)
Diskon otomatis didapat saat membeli token listrik dalam periode program.
Pelanggan akan menerima kWh dua kali lipat dari biasanya.
Contoh: Jika biasanya membeli token Rp 50.000 mendapatkan 116,8 kWh, kini bisa dapat 233,6 kWh.
Token bisa dibeli melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, agen resmi, dan kanal pembayaran lain.







