Perlu Tahu: Pajak Beli dan Jual Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika Anda mencantumkan NPWP, maka pajak bisa ditekan hingga 0,25% berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2023.
Sementara untuk jual kembali (buyback), jika nominal transaksi lebih dari Rp 10 juta, maka:
Pemilik ber-NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
Pemilik tanpa NPWP dikenakan 3%
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam.
(kalimantanlive.com/kompas/berbagai sumber)
editor : TRI







