BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial GAM (32) dalam pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Banjarmasin, Senin malam (19/5/25), sekitar pukul 23.30 Wita.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di kawasan Jalan K.S Tubun, Gang Keluarga I, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik sabu yang disimpan oleh pelaku.
BACA JUGA:
Edarkan Narkotika, Warga Banjarmasin Diringkus Polisi: Petugas Dapati 36 Paket Sabu
BACA JUGA:
Kapolda Kalsel Kunjungi Mapolres Tabalong, Irjen Pol Rosyanto Tekankan Polisi Harus Profesional
“Di lokasi ini, kami amankan barang bukti sabu seberat 5,06 gram yang disembunyikan dalam kotak krim temulawak,” ujar Kanit Reskrim, Rabu (28/5/25).
Tak berhenti di situ, interogasi lanjutan mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Jalan Gandapura, Kampung Jawa, Kelurahan Kelayan Selatan.
“Di lokasi kedua atau rumah pelaku, kami kembali menemukan dua plastik sabu seberat 10,10 gram, satu bundel plastik klip kosong, dan satu lakban bening,” jelasnya.
Adapun total sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 15,16 gram.







