Setelah Sempat Ditarik Akibat Kebijakan Pusat, Akhirnya BKPSDM Pemkab Kotim Serahkan SK Kepada 579 PPPK, Dua Orang Mundur

SAMPIT, Kalimantanlive.com – Wajah semringah terpancar dari muka ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan tengah.

Betapa tidak, setelah lama ditunggu-tunggu akhinrya PPPK Pemkab Kotim menerima surat Keputusan (SK) untuk Tahap 1 Tahun 2024, pada Rabu (28/5/2025).

Surat Keputusan atau SK tersebut diserahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  atau BKPSDM Pemkab Kotim kepada  579 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setempat.

Penyerahan SK PPPK Pemkab Kotim tersebut langsung diberikan oleh Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu yang disambut gembira ratusan PPPK setempat.

saat ditanya terkait penyerahan SK P3K Pemkab Kotim tersebut Kamaruddin mengatakan, sebelumnya sempat diserahkan namun ditarik kembali karena kebijakan dari pusat dan saat ini kembali diserahkan.

Dia menjelaskan, SK yang diserahkan tersebut sebanyak 579 dari 581 yang dinyatakan lulus saat dilaksanakan seleksi, beberapa waktu lalu.

Dia juga menegaskan, meski dinyatakan lulus ada dua orang yang menyatakan mundur sehingga SK yang diserahkan sebanyak 579 saja.

Baca Juga :Seleksi PPPK Kotim Buka Tiga Formasi, Pendaftaran Tahap II Hingga 31 Desember 2024

Baca Juga :Bupati H Halikinnor Pantau Pelaksanaan Seleksi PPPK, Diikuti Seribu Tenaga Kontrak Pemkab Kotim

Sementara, untuk statusnya itu aktif di tanggal 1 Juni tetapi karena tanggal 1 Juni adalah bukan hari kerja maka mulai aktif kerjanya tanggal 2 Juni 2025.

Bukan hanya itu saja, dia juga menjelaskan, ada beberapa yang pindah tempat dia bekerja, karena sebelumnya non ASN, namun tidak tersedia formasi sehingga yang bersangkutan melamar ke unit kerja lainnya.

Kamaruddin, mengungkapkan, bila yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas di hari kerja pertama tadi.

“Secara otomatis dia nantinya mendapatkan gaji dengan status baru,” ungkapnya.