JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia dan penampilan fisik.
Surat edaran ini dirilis pada Rabu (28/5/2025), sebagai bentuk respon atas maraknya praktik rekrutmen yang masih memuat syarat-syarat yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.
# Baca Juga :Kecewa Berat pada RUU Andalan Trump, Elon Musk Pilih Mundur: “Orang-orang Membakar Tesla!”
# Baca Juga :Raih Penghargaan DIA Digital Innovation Award 2025, Inovasi SILAKAS Bawa Tanah Laut ke Panggung Nasional
# Baca Juga :PSG Tantang Inter Milan di Final UCL 2025: Duel Pembuktian di Allianz Arena
# Baca Juga :Lowongan Kerja Terbaru Mei 2025 di J&T Cargo: Cek Posisi, Syarat, dan Cara Daftar
“Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan tanpa diskriminasi. Semua warga negara harus mendapat kesempatan yang sama,” ujar Menaker Yassierli, dikutip dari Kompas.com.
Rekrutmen Wajib Adil! Ini Tujuan SE Menaker 2025
SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 merupakan langkah tegas pemerintah untuk menegakkan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja. Tujuannya adalah memastikan bahwa proses perekrutan dilakukan secara objektif, adil, dan terbuka untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Surat edaran ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan untuk tidak memasukkan kriteria yang menghambat akses masyarakat terhadap pekerjaan, seperti batas usia tertentu atau tuntutan fisik yang tidak relevan dengan pekerjaan.
Isi Lengkap: 4 Poin Penting dalam SE Menaker Tentang Diskriminasi Rekrutmen
Berikut adalah empat poin utama dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025, sebagaimana dilansir dari Kompas.com:
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Persyaratan usia hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
Jika pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara nyata memengaruhi kemampuan untuk menjalankan tugas.
Namun, persyaratan usia tidak boleh berdampak pada berkurangnya kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan.
Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas secara setara.
Arahan Menaker: SE Harus Sampai ke Daerah
Menteri Yassierli juga meminta para gubernur menyebarluaskan SE ini ke bupati, wali kota, dan seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing, agar pelaksanaannya menyentuh seluruh lapisan daerah.







