MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Pendaftaran untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten setempat, telah dibuka sejak tanggal 29 sampai dengan 31 Mei 2025.
Sebagaimana diketahui, Barito Utara diwajibkan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Paslon Gogo Helo dan Agi Saja, dengan syarat mendaftarkan lagi pasangan calon baru. Maka muncul dua bakal calon, yaitu Shalahuddin – Felix Sonadie dan Jimmy Carter – Indriarty Karawaheni.
Meskipun ada banyak hari yang dapat dipilih bagi keduanya untuk mendaftarkan diri, kedua bakal calon memilih dihari yang sama, yaitu pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025.
BACA JUGA : Jimmy Carter dan Indriaty Karawaheny Mendaftar Ke KPU Barito Utara, Teruskan AGI SAJA Lagi
Perbedaan kedua bakal pasangan calon hanya pada jam atau waktu mendaftar. Jimmy Carter dan pasangannya Indriaty Karawaheni memilih mendaftar Pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sedangkan Shalahuddin dan Felix Sinadie mendaftar sore harinya sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi Anggota KPU Roya Izmi Fitrianti, Faizal Rahman, Herman Rasidi dan Lutfia Rahman, usai melayani pendaftaran para peserta hingga menjelang maghrib, mengadakan konferensi pers untuk memberi kesempatan bagi para wartawan yang ingin bertanya proses pendaftaran tadi.
Menjawab pertanyaan tentang “berkas persyaratan pencalonan”, Siska menjawab, berkas kedua pasangan calon yang mendaftar hari ini lengkap. Kemudian untuk “berkas persyaratan calon” hal tersebut memang yang terpenting ada terlebih dahulu.
“Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki itu masih ada waktu,” jelas Siska.








