Selain itu, Pemko juga tengah melakukan sosialisasi kepada para penyedia layanan agar segera mengurus izin resmi untuk pemasangan dan penataan kabel.
“Untuk pemasangan baru tentu harus melalui izin. Jika berada di lahan milik Pemko, maka akan dikenakan sewa sesuai hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelas Suri.
BACA JUGA: RPU Modern di Banjarmasin Belum Beroperasi, Wali Kota Minta Penjelasan Dinas Terkait
Ia menambahkan, setelah tahapan sosialisasi selesai, barulah tindakan tegas akan diberlakukan bagi provider yang belum menata ulang jaringan kabel mereka.
“Setelah itu baru bisa kita lakukan penindakan tegas, jika mereka masih belum merapikan kabel mereka,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari transformasi wajah Kota Banjarmasin yang lebih tertata, aman, dan siap menuju kota metropolitan yang berkelanjutan.
(Kalimantanlive.com/Lina)







