Wujudkan Kota Tertib, Pemko Banjarmasin Turunkan Tarif Parkir dan Gandeng Juru Parkir Jaga Lingkungan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per hari ini, Jumat (30/5/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarmasin pada pagi hari, HM Yamin HR.

BACA JUGA: Resmi Dingkat Jadi ASN, Anggota DPRD Kalteng Siap Awasi Kinerja Pegawai Baru Dilingkungan Pemprov

“Pada hari Jumat yang penuh berkah ini, saya menandatangani perubahan Peraturan Wali Kota Banjarmasin terkait penyesuaian tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000,” ujar Yamin.

Ia berharap, kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat.

“Semoga perubahan tarif parkir ini bisa meringankan dan memudahkan warga kota Banjarmasin, dan mudah-mudahan ini menjadi keberkahan bagi kita semua,” tambahnya.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem parkir yang lebih tertib dan teratur.