Raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Waralaba. Pemkab Kotabaru berharap perda ini mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan persaingan usaha yang sehat di daerah.
“Dengan adanya Perda Waralaba, kami ingin mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro agar naik kelas menjadi usaha kecil. Tujuannya tentu untuk mendorong pemerataan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Syairi.
Raperda ini juga diharapkan dapat mendukung penataan ruang yang teratur dan menciptakan perkembangan ekonomi daerah yang inklusif.
Di akhir penyampaian, Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajak seluruh anggota DPRD untuk mendukung penuh dua raperda tersebut agar bisa segera dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik dua raperda ini. Semoga pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kotabaru,” pungkasnya.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian










