KOTABARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna, Minggu (1/6/2025) lalu.
Rapat Paripurna kali ini dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.
Baca Juga : 8 Fraksi di DPRD Kotabaru Berikan Rekomendasi Pemekaran DOB Kambatang Lima
Dua Raperda antara lain tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang disampaikan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, menjelaskan dua raperda ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Anggota DPRD Kotabaru Hajjah Rosidah Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik
Menurut Syairi, Raperda RPJMD dasar pembangunan Kabupaten Kotabaru lima tahun ke depan. Karena memuat visi dan misi kepala daerah,
“RPJMD menjadi pedoman utama bagi seluruh elemen pemerintahan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan dari tahun 2025 hingga 2029,” jelasnya.
Penyampaian raperda ini merupakan tahapan akhir dari penyusunan RPJMD, yang nantinya akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda.







