Lanal Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

“Saat ini, mereka tengah diperiksa lebih lanjut oleh petugas,” terang Harun.

Barang bukti berhasil disita antara lain rokok NERO sebanyak 1.010 bungkus, rokok EL-EM sebanyak 110 bungkus, rokok 369 SAM LIOK KIOE sebanyak 300 bungkus, dan rokok HND PRATAMA sebanyak 160 bungkus.

*Total keseluruhan mencapai 1.580 bungkus atau 31.600 batang rokok tanpa cukai. Atas penyeludupan ini Negara berpotensi kehilangan cukai sebesar Rp 23.573.600,” lanjutnta.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan. Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan akan melanjutkan penyidikan bersama aparat terkait,” sambung Harun.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Rian