Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak An Nur memberikan dua opsi kepada jemaah:
Pengembalian dana secara utuh.
Dana dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.
“Alhamdulillah, mayoritas jemaah tetap ingin berangkat tahun depan. Kami sedang berusaha mengalihkan ke ONH Plus dan akan menghadap Kemenag agar bisa dipercepat,” ujar Rahmat optimistis.
Sebagai informasi, haji furoda adalah program haji non-kuota yang dijalankan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan visa mujamalah. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, WNI yang menerima undangan tersebut wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi terdaftar di Kementerian Agama.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI









