BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel kembali melanjutkan pembahasan lanjutan bersama sejumlah mitra kerja eksekutif pada Senin siang, 2 Juni 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, difokuskan pada pematangan dokumen pendukung yang akan menjadi bahan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dapil VI Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan di HUT ke-75 Kotabaru
“RPJMD Kalsel 2025–2029 telah kami sahkan di paripurna. Saat ini kami fokus menyelaraskan antara proyeksi pendapatan dan belanja daerah untuk merumuskan pagu indikatif tiap tahunnya. Karena itu, kami menggandeng mitra kerja terkait untuk menyempurnakan dokumen ini,” jelas Gusti Iskandar usai rapat.
Sejumlah mitra kerja yang turut hadir dalam rapat tersebut antara lain:
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel
-
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel
-
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel
-
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel
Pansus III menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan eksekutif dalam merumuskan arah pembangunan jangka menengah yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah.
Dengan sinergi yang kuat, diharapkan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan dapat dijalankan secara efektif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Sumber: DPRD Kalsel










