BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tragedi maut di tambang Gunung Kuda, Cirebon, membuka tabir kelalaian yang berujung pada petaka. Dua sosok kunci, Abdul Karim dan Ade Rahman, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden longsor yang merenggut 19 korban jiwa.
Keduanya hanya tertunduk saat digiring oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025), mengenakan baju tahanan oranye. Fakta mencengangkan pun terungkap: mereka menjalankan operasi tambang ilegal dengan sadar, meski sudah mendapat larangan resmi dari pemerintah.
# Baca Juga :Tragedi Tambang Emas di Kapuas Tengah! Empat Penambang Tewas Tertimbun Longsor Saat Hujan Gerimis
# Baca Juga :Cuaca Ekstrem Ancam Arus Mudik 2025: Waspada Banjir dan Longsor!
# Baca Juga :Prediksi Cuaca Selasa, 21 Januari 2025, BMKG: Kalimantan Selatan Waspada Banjir dan Tanah Longsor!
# Baca Juga :BPBD Kotabaru Tangani Lima Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Termasuk Banjir dan Longsor
Surat Peringatan Dihiraukan, Tambang Tetap Beroperasi
Menurut Kapolresta Cirebon, aktivitas tambang di Desa Bobos tetap berlangsung meski Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengeluarkan surat penghentian sejak Januari dan Maret 2025. Namun peringatan itu dianggap angin lalu oleh Abdul Karim, pemilik Koperasi Ponpes Al Azariyah, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT).
“Mereka tahu aktivitas tambang dilarang karena tidak memiliki RKAB. Tapi tetap memerintahkan operasi jalan terus. Ini tindakan yang disengaja,” ujar kepolisian.
Tak Peduli Soal Keselamatan, Akhirnya Maut yang Datang
Yang lebih memilukan, aktivitas tambang dijalankan tanpa standar keselamatan kerja (K3). Akibatnya, longsor terjadi dan menelan belasan korban. Banyak lainnya luka-luka, termasuk para pekerja yang tidak dilengkapi pelindung memadai.
Barang Bukti Bertumpuk, dari Dump Truck hingga Dokumen Izin
Polisi turut menyita sederet barang bukti yang menguatkan praktik tambang ilegal tersebut. Antara lain:
Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, Hino)
Empat unit ekskavator (Doosan dan CASE PC 200)
Dokumen perizinan pertambangan palsu, surat larangan Dinas ESDM, hingga sertifikat teknis







