Surat penunjukan Kepala Teknik Tambang
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Penyelidikan Belum Selesai
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta UU Perlindungan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan. Ancaman maksimal pidana: 15 tahun penjara.
“Unsur pidananya sangat jelas. Pemeriksaan masih terus kami lakukan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas kepolisian.
Kini masyarakat Cirebon dan keluarga korban menanti keadilan ditegakkan. Kepolisian berjanji tidak berhenti sampai di sini.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







