Rapat Luar Kantor Kini Harus Punya Alasan Kuat
Kemenkeu juga memperketat aturan pengadaan rapat luar kantor. Tak bisa lagi sembarangan. Kini, kegiatan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Memiliki output jelas dan mendesak,
Melibatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga,
Mengundang narasumber eksternal.
Jika tak memenuhi kriteria tersebut, rapat harus digelar di dalam kantor, tanpa pengecualian.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







