PNS Siap-Siap! Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat di Luar Kantor Resmi Dihapus Mulai 2026

Rapat Luar Kantor Kini Harus Punya Alasan Kuat

Kemenkeu juga memperketat aturan pengadaan rapat luar kantor. Tak bisa lagi sembarangan. Kini, kegiatan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

Memiliki output jelas dan mendesak,

Melibatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga,

Mengundang narasumber eksternal.

Jika tak memenuhi kriteria tersebut, rapat harus digelar di dalam kantor, tanpa pengecualian.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI