Polres Balangan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 2 Kasus Peredaran Narkotika

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, Selasa (3/6/2025) di halaman Mako Polres Balangan.

Pemusnahan barang bukti tersebut, berasal dari 2 LP (Laporan Polisi) atas pengedaran sabu yang diungkap Satresnarkoba Polres Balangan beberapa waktu lalu dengan total 14,32 gram sabu dan 36 butir ekstasi yang dimusnahkan.

BACA JUGA: Perangi Penyakit Tuberkulosis, Dinkes Balangan Sasar Kontak Pasien hingga Tuntas

Kasus tersebut yakni pelaku berinisial MA asal Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong dengan barang bukti berupa dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 9,14 gram dan 35 butir ekstasi.

Kemudian NA asal Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 7,28 gram dan 5 butir ekstasi.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi menegaskan komitmen Polres Balangan dalam memusnahkan peredaran narkotika di Balangan.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun yang bersinggungan atau berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindak tegas,” ujarnya.