TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (4/6/2025).
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tabalong yang dipimpin langsung Ketua DPRD Riza Fahlipi didampingi Wakil Ketua I H Mustafa, Wakil Ketua II Hj Noor Farida serta dihadiri para anggota dewan dan sejumlah kepala OPD Pemkab Tabalong.
#Baca Juga :Bupati H Fani Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Cheng Ho Tabalong di Objek Wisata Tanjung Puri
#Baca Juga :LPPL Tabalong Resmi Miliki Kantor Baru, Bupati H Fani: Ciptakan Siaran Berkualitas
#Baca Juga :Bawaslu Tabalong Ikuti Peluncuran dan Pengenalan LMS, Upaya Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Menurut Bupati H Fani, bahwa penyusunan RPJMD memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabalong pada kebijakan pola dan struktur ruang.
Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman penetapan lokasi program pembangunan yang selaras dengan pemanfaatan ruang di Tabalong.
Selain berpedoman dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJPD provinsi dan RTRW provinsi, RPJPD Tabalong dan RTRW Tabalong, penyusunan RPJMD juga memperhatikan dokumen rencana aksi daerah (RAD).
“RAD ini meliputi RAD Sustainable Development Goals (SDGs), RAD Pengurangan Emjsi Gas Rumah Kaca, strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SKPD), standar pelayanan minimal (SPM) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” ujarnya.







