Lebih lanjut, penyusunan RPJMD Tabalong 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Tabalong untuk RPJMD 2025-2029 ini selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu Tabalong Smart.
Sehingga visi ini untuk menciptakan sebuah daerah yang sejahtera, berkembang dengan pesat, memiliki landasan religius yang kuat, dan selalu berada di garis terdepan dalam inovasi dan kemajuan.
“Pencapaian visi pembangunan jangka menengah Tabalong ini dilaksanakan melalui empat misi di antaranya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, mendorong kemajuan daerah, mengembangkan kehidupan yang religius dan menjadi daerah yang terdepan,” tutup Bupati.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD ini juga disampaikan juga penjelasan Bupati Tabalong terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025 serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) 2025.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







