KALIMANTANLIVE.COM – Mau bikin SIM di bulan Juni 2025? Catat baik-baik! Meski tarifnya belum berubah, sekarang kamu wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk bisa melanjutkan proses pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan merupakan bentuk sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan guna mendorong kepatuhan masyarakat terhadap jaminan kesehatan nasional.
# Baca Juga :Kamis 5 Juni 2025 Libur atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri!
# Baca Juga :Kepala Disperdagin Banjarmasin Soroti Tantangan Pasokan Bahan Baku Dapur Makan Bergizi Gratis Jelang Idul Adha
# Baca Juga :MIRIS! Hotel Bintang 5 di Jakarta Banting Harga hingga 20%, Efek Efisiensi Anggaran Pemerintah!
# Baca Juga :Menjaga Lingkungan, Wali Kota Banjarmasin Instruksikan Pengawasan Limbah Kurban
Biaya Bikin SIM Juni 2025: Masih Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020
Hingga Juni 2025, tarif resmi pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
Catatan penting: biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Masih ada beberapa komponen biaya tambahan yang wajib dibayarkan.
Biaya Tambahan: Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi
Untuk bisa membuat atau memperpanjang SIM, berikut rincian biaya tambahan yang perlu kamu siapkan:
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Tes Psikologi (Psikotes):
Rp 57.500 jika dilakukan secara online melalui platform e-PPSi resmi Polri
Bisa juga dikenakan Rp 60.000, tergantung tempat pelaksanaan
Asuransi: Rp 50.000
Jika ditotal, biaya maksimal pembuatan SIM bisa mencapai:
Rp 262.500 (psikotes Rp 57.500), atau
Rp 265.000 (psikotes Rp 60.000)







