KALIMANTANLIVE.COM – Menjelang perayaan Iduladha 1446 H, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah Kamis, 5 Juni 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama? Pertanyaan ini cukup penting, terutama bagi mereka yang ingin merencanakan libur panjang atau mudik.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 5 Juni 2025 yang jatuh pada hari Kamis tidak masuk dalam daftar tanggal merah. Artinya, hari tersebut tetap merupakan hari kerja seperti biasa.
# Baca Juga :DKP3 Balangan Gelar Cooking Class Bersama Chef Agus Sasirangan, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal
# Baca Juga :Kepala Disperdagin Banjarmasin Soroti Tantangan Pasokan Bahan Baku Dapur Makan Bergizi Gratis Jelang Idul Adha
# Baca Juga :Menjaga Lingkungan, Wali Kota Banjarmasin Instruksikan Pengawasan Limbah Kurban
# Baca Juga :MIRIS! Hotel Bintang 5 di Jakarta Banting Harga hingga 20%, Efek Efisiensi Anggaran Pemerintah!
Meski begitu, publik tetap bisa mengajukan cuti pribadi pada tanggal tersebut untuk menyambung libur akhir pekan Iduladha. Strategi ini banyak digunakan untuk mendapatkan libur panjang tanpa gangguan.
Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Iduladha
Pemerintah telah menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Hari ini ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dan kabar baiknya, rangkaian libur ini tak berhenti di situ.
Cuti Bersama Ditetapkan pada Senin, 9 Juni 2025
Dalam SKB 3 Menteri yang sama, Senin, 9 Juni 2025 juga ditetapkan sebagai cuti bersama Iduladha. Ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang dari Jumat hingga Senin. Bila ditambah dengan cuti pribadi, libur bisa diperpanjang hingga enam hari!










