Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor mengatakan alasan pihaknya menggunakan sistem pemungutan suara karena lebih objektif dibandingkan dengan hasil penilaian sebagaimana hasil uji banding ke daerah lain.
“Dari studi komparasi ke beberapa provinsi lain, sistem pemungutan suara lebih objektif dibandingkan dengan hasil penilaian. Sistem penilaian atau menggunakan cara akomulatif nilai dari masing-masing penilai kurang valid,” ujar Ilham yang didampingi Ketua dan Wakil Ketua Komisi I H Rais Ruhayat serta Habib Hamid Bahasyim.
Dia juga mengungkapkan rasa syukur karena Komisi I telah berhasil menuntaskan uji kepatutan atau fit and proper test 21 calon anggota KPID Kalsel sejak 2 Juni 2025, yang pelaksanaannya juga disiarkan lewat YouTube.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalsel Pelajari Mekanisme Seleksi KPID ke DPRD Jateng
Setelah ditetapkan oleh Komisi I, tujuh Komisioner KPID tinggal menunggu SK pengangkatan dari Gubernur Kalsel, yang pengusulan pengangkatannya melalui Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel.
Proses pemilihan anggota Komisioner KPID Kalsel Periode 2024-2027 berlangsung secara transparan dan menjunjung tinggi profesionelisme yang ditangani Tim Seleksi KPID Kalsel hingga uji kepatutan di Komisi I DPRD Kalsel.
Bahkan Gubernur Kalsel H Muhidin menegaskan seleksi calon Komisioner KPID berlangsung secara profesional, tidak ada calon titipan, dari siapa pun termasuk dari dirinya.
“Tidak ada calon titipan dari siapa pun, termasuk saya sendiri. Siapa yang pintar itulah yang akan terpilih. Kalau ada rekan-rekan wartawan mendengar, dan ada buktinya silahkan laporkan kepada saya, nanti akan kita batalkan kepersertaannya,” ujar Muhidin saat pengumuman 17 nama calon komisioner yang lolos uji kompetensi, beberapa waktu lalu.







