BANJARMASIN, Kalimantanlive.com — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan tujuh nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2024–2027, setelah melewati proses uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka dan objektif.
Ketua Komisi I, H. Rais Ruhayat, S.H., menyampaikan bahwa seleksi dilakukan dengan mengedepankan aspek kompetensi, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi di bidang penyiaran.
BACA JUGA: Pansus III DPRD Kalsel Finalisasi Dokumen RPJMD 2025–2029 Menjelang Evaluasi Kemendagri
“Tujuh nama yang terpilih ini akan kami usulkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur,” ujarnya.
Rais berharap, para anggota yang terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, guna mendukung kemajuan dunia penyiaran di Banua.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I, Ilham Noor, S.T., menambahkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis, dengan konsep yang mengadopsi sistem serupa dari Jawa Tengah.
“Ketujuh nama ini merupakan hasil pilihan demokratis Komisi I. Kami berharap semua pihak bisa menerima hasil ini sebagai langkah terbaik untuk penyiaran daerah,” ungkapnya.










