Gugatan Pelecehan Seksual terhadap PM Anwar Tetap Berlanjut, Pengadilan Tolak Kekebalan Hukum

Anwar secara tegas membantah tuduhan itu dan menyebut gugatan tersebut sebagai upaya bermotif politik untuk mencemarkan nama baiknya.

Dalam pernyataannya, Anwar mengatakan bahwa permohonan kekebalan yang diajukannya bukan untuk menghindar dari proses hukum, tetapi untuk menjaga martabat jabatan perdana menteri dan mencegah potensi penyalahgunaan proses hukum sebagai alat politik.

BACA JUGA: WhatsApp Hadirkan Fitur Baru! Kini Nomor HP Tersembunyi, Bahkan Bisa Pakai Username Unik untuk Chatting

Tim kuasa hukum Anwar juga berargumen bahwa proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengganggu pelaksanaan tugas konstitusional seorang perdana menteri. Mereka menilai perlu adanya pengujian konstitusional atas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar, seperti Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43, sebelum perkara dilanjutkan.

Namun, pengadilan memutuskan bahwa gugatan dapat terus berlanjut melalui jalur perdata biasa, tanpa memerlukan uji materi ke Mahkamah Federal.

Dengan keputusan ini, Anwar Ibrahim akan menghadapi proses persidangan di tengah masa jabatannya, yang berpotensi menjadi ujian besar baik secara hukum maupun politik.

Sumber: Fajar Harapan