JAKARTA, Kalimantanlive.com – Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan kekebalan hukum yang diajukan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dalam menghadapi gugatan perdata terkait dugaan pelecehan seksual. Keputusan tersebut membuka jalan bagi persidangan perkara ini yang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juni 2025.
Anwar mengajukan permohonan kekebalan atas dasar statusnya sebagai kepala pemerintahan aktif. Ia juga meminta agar delapan pertanyaan hukum dirujuk ke Mahkamah Federal untuk menguji dasar konstitusional gugatan tersebut. Namun, kedua permintaan itu ditolak oleh Hakim Roz Mawar Rozain.
BACA JUGA: Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pedagang Bunga Raup Pendapatan Hingga Jutaan
“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tidak memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk dianggap sebagai isu konstitusional yang sah,” tegas Hakim Roz dalam putusannya, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan bahwa konstitusi tidak memberikan kekebalan hukum bagi perdana menteri dalam perkara perdata yang berkaitan dengan tindakan pribadi sebelum menjabat.
Gugatan ini diajukan oleh mantan asisten pribadi Anwar, Muhammed Yusoff Rawther, yang menuduh Anwar melakukan pelecehan seksual pada tahun 2018—beberapa tahun sebelum Anwar diangkat menjadi perdana menteri pada November 2022. Yusoff mengklaim mengalami dampak psikologis dan sosial akibat insiden tersebut.









