Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Dua Raperda Strategis

BATULICIN, Kalimantanlive.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Hal ini tercermin dalam jawaban resmi Bupati Tanah Bumbu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA: Bupati Tanah Bumbu Hadiri Harjad ke-75 Kotabaru, Pererat Nostalgia dan Sinergi Dua Kabupaten Serumpun

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta masukan dari seluruh fraksi DPRD. Ini menjadi bahan penting untuk menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan Tanah Bumbu,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Yulian menjelaskan bahwa Pemkab Tanbu telah melakukan berbagai langkah konkret dalam menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Mulai dari pemantauan kualitas air dan udara secara rutin, pengelolaan sampah, hingga rehabilitasi lahan kritis melalui kegiatan penanaman pohon dan pembentukan desa proklim serta sekolah adiwiyata.

Selain langkah teknis, pemerintah juga aktif mengajak masyarakat melalui konsultasi publik, edukasi lingkungan, dan pelibatan warga dalam upaya pelestarian.

Namun, ia mengakui bahwa saat ini daerah masih terkendala pada aspek pengawasan, khususnya karena belum tersedianya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan. Untuk kasus pelanggaran berskala besar, pengawasan masih bergantung pada Kementerian terkait.