JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Belakangan ini beredar video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal bertambah terus kalau tidak segera dibayar. Bahkan, video tersebut juga mengklaim bahwa STNK bisa diblokir dan saldo ATM pemilik kendaraan bisa habis karena denda yang menumpuk. Benarkah informasi tersebut?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, secara tegas membantah kabar tersebut. Menurutnya, denda tilang ETLE tidak akan bertambah meskipun belum dibayarkan. “Sangat salah kalau denda akan meningkat. Denda dikenakan berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan, bukan karena telat bayar,” jelas Komarudin.
# Baca Juga :Skandal Rp 27 Miliar! Dua Pejabat Kementan Dipecat Usai Ketahuan Minta “Jatah Proyek”
# Baca Juga :Wali Kota Fadly Tekankan Empati sebagai Kunci Pelayanan Kesehatan Berkualitas
# Baca Juga :Kasus Anjlok! Hanya 15 Orang Positif COVID-19 di Jaksel Selama Januari–Juni 2025, Tapi Waspada Tetap Jalan!
# Baca Juga :Pemprov Kalteng Salurkan 35 Sapi Kurban ke Pulang Pisau Sambut Idul Adha 1446 H
Memang, jika pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti surat tilang ETLE, STNK akan diblokir sampai denda tilang dilunasi. Namun selama masa blokir, tidak ada biaya tambahan atau denda bertambah. Untuk membuka blokir, pemilik kendaraan hanya perlu membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemilik kendaraan bisa mengecek status tilang ETLE dan besaran denda yang harus dibayarkan melalui situs resmi: etle-pmj.info/id/check-data. Caranya mudah, cukup masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Daftar Pelanggaran Tilang ETLE dan Besaran Dendanya
Berikut ini adalah 12 jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera ETLE beserta denda maksimalnya:
Pelanggaran ganjil genap: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
Pelanggaran marka dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
Pelanggaran batas kecepatan: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile): denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan maksimal 1 tahun
Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
Melawan arus (ETLE Mobile): denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau kurungan maksimal 3 bulan
Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile): denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile): denda Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile): denda Rp 100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari







