Kakorlantas Irjen Agus menegaskan bahwa pelanggaran ODOL merupakan tindak pidana, sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
Namun, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir setelah edukasi dan normalisasi dilakukan. “Kita mulai dengan pendataan, pemasangan stiker, dan surat peringatan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan dukungan penuh terhadap program ini sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan.
Ia menyebut bahwa kendaraan ODOL merupakan penyebab kecelakaan tertinggi kedua berdasarkan data Jasa Raharja.
“Sepanjang 2024, tercatat 6.390 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Hingga Mei 2025, terdapat 2.203 korban jiwa dari total 7.485 kasus kecelakaan. ODOL memberi kontribusi signifikan terhadap angka tersebut,” ungkap Dewi.







