Mulai 2026, Uang Saku ASN untuk Rapat Dikurangi, Biaya Dinas Pejabat Diperketat

Anggaran Konsumsi Dibatasi:

    • Makan maksimal Rp118.000 dan snack Rp53.000 per orang, sebelum pajak.

    • Dana konsumsi hanya diberikan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam.

Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas:

    • Di Jakarta: Rp530.000 per orang/hari.

    • Di Aceh: Rp360.000 per orang/hari.

    • Pejabat: Menteri/Wamen Rp250.000, Eselon I Rp200.000, Eselon II Rp150.000.

Biaya Dinas Luar Negeri:

    • Uang harian untuk menteri dan wamen antara USD347–USD792, naik dari sebelumnya USD296.