Anggaran Konsumsi Dibatasi:
-
-
Makan maksimal Rp118.000 dan snack Rp53.000 per orang, sebelum pajak.
-
Dana konsumsi hanya diberikan jika rapat berlangsung lebih dari dua jam.
-
Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas:
-
-
Di Jakarta: Rp530.000 per orang/hari.
-
Di Aceh: Rp360.000 per orang/hari.
-
Pejabat: Menteri/Wamen Rp250.000, Eselon I Rp200.000, Eselon II Rp150.000.
-
Biaya Dinas Luar Negeri:
-
-
Uang harian untuk menteri dan wamen antara USD347–USD792, naik dari sebelumnya USD296.
-







