Kolam Limbah Tambang Nikel di Raja Ampat Jebol! Laut Tercemar, KLHK Siapkan Sanksi Berat

KALIMANTANLIVE.COM – Kasus pencemaran laut di Raja Ampat kembali mencuat setelah tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan kolam limbah tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP) jebol dan mencemari perairan sekitar. Temuan ini diperoleh saat tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Minggu, 8 Juni 2025.

Kolam limbah atau settling pond seharusnya berfungsi sebagai tempat pengendapan lumpur, sedimen, dan partikel padat dari air limbah hasil kegiatan pertambangan sebelum dibuang ke lingkungan. Namun dalam kasus ini, kolam tersebut justru menjadi sumber utama pencemaran laut.

# Baca Juga :Geopark Meratus Resmi Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) di Sidang UNESCO di Paris Perancis

# Baca Juga :Peringatan Dini BMKG Kamis 10 Oktober 2024: Kalsel, Kalteng, Kaltim Waspada Hujan Lebat

# Baca Juga :20 Daerah Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Rabu 13 Maret 2024, Kalimantan Selatan Hujan Petir

# Baca Juga :Peringatan Dini Jumat 23 Februari 2024, BMKG: Hujan Lebat di 27 Wilayah, Kalsel Waspada Cuaca Ekstrem

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat konferensi pers.

Penegakan Hukum Menanti PT ASP

Atas pelanggaran lingkungan ini, Hanif memastikan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” ujarnya.

KLHK telah memasang papan pengawasan atau segel di wilayah tambang sebagai bentuk tindakan awal.

PT ASP beroperasi berdasarkan IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034. Lokasi tambang berada di Pulau Manuran, seluas 1.173 hektare. Perusahaan juga memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun 2006.

Namun ironisnya, kata Hanif, hingga kini dokumen lingkungan PT ASP tersebut belum pernah diterima oleh KLHK.

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” ujarnya.

Tambang di Kawasan Suaka Alam, PT Lain Juga Terancam

Selain Pulau Manuran, PT ASP diketahui juga memiliki izin untuk menambang di Pulau Waigeo yang merupakan kawasan suaka alam. Hal ini turut menjadi sorotan KLHK karena bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan konservasi.

Bukan hanya PT ASP, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) juga disebut-sebut terancam mendapat sanksi hukum atas dugaan pelanggaran serupa.

ESDM Beri Pernyataan Berbeda

Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hasil peninjauan mereka memberikan laporan yang kontras. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menyatakan bahwa tinjauan di lokasi tambang nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan adanya sedimentasi di laut.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall, tambang ini sebetulnya nggak ada masalah,” ucap Tri.