Raja Ampat Terancam Hancur! Kemenhut Siap Tempuh Jalur Hukum, PT MRP Disorot Tajam

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menegaskan bakal menempuh langkah hukum tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) terhadap tiga perusahaan yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat, yakni PT GN, PT KSM, dan PT MRP.

# Baca Juga :Kolam Limbah Tambang Nikel di Raja Ampat Jebol! Laut Tercemar, KLHK Siapkan Sanksi Berat

# Baca Juga :Geopark Meratus Resmi Ditetapkan Sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) di Sidang UNESCO di Paris Perancis

# Baca Juga :Peringatan Dini BMKG Kamis 10 Oktober 2024: Kalsel, Kalteng, Kaltim Waspada Hujan Lebat

# Baca Juga :20 Daerah Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Rabu 13 Maret 2024, Kalimantan Selatan Hujan Petir

“Dua perusahaan yaitu PT GN dan PT KSM sudah mengantongi PPKH. Namun PT MRP diduga melakukan eksplorasi tanpa izin dan sedang kami selidiki,” ujar Dwi, Senin (9/6/2025).

Kemenhut: Siap Beri Sanksi Tegas, dari Teguran hingga Gugatan Pidana

Dwi menjelaskan bahwa pengawasan kehutanan dilakukan guna memastikan ketaatan perusahaan tambang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, Kemenhut akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana.

“Mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin bisa kami lakukan. Jika bukti cukup, kami siap tempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata,” tegas Dwi.

Saat ini, Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah mengantongi surat tugas untuk melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) terhadap PT MRP. Langkah awal dimulai dengan pemanggilan perwakilan perusahaan guna dimintai klarifikasi.
Raja Ampat Wajib Dilindungi, PPKH Lama Diawasi Ketat!

Kemenhut menyatakan komitmen penuh melindungi kawasan Raja Ampat, yang merupakan warisan ekologi dan budaya kelas dunia dari kerusakan akibat tambang ilegal.

“Raja Ampat memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi, dan harus kita jaga. Karena itu, kami serius menindak setiap pelanggaran,” ucap Dwi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan di wilayah tersebut.

Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan dua PPKH di Raja Ampat diterbitkan pada 2020 dan 2022, berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) dan Amdal yang berlaku kala itu.