KANDANGAN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pada Rabu (4/6/2025) di Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, H. Kartoyo menekankan pentingnya menggali potensi lokal yang dimiliki masyarakat desa, sekaligus mendorong mereka untuk mengembangkan usaha yang sesuai dengan kondisi daerah.
BACA JUGA: Idul Adha 1446 H, Bank Kalsel Serahkan Dua Ekor Sapi Kurban kepada DPRD Kalsel
“Salah satu potensi yang muncul adalah usaha ternak ayam. Ini menjadi peluang yang bisa kita dukung bersama melalui pembinaan dan pendampingan usaha,” ujar politisi Partai NASDEM ini.
Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman tentang perencanaan usaha, termasuk penyusunan proposal dan perhitungan biaya, sangat penting agar program pemberdayaan berjalan efektif.
“Kita berikan pembekalan, bagaimana cara membuat proposal dan menyusun perhitungan usaha secara tepat. Ini langkah awal agar masyarakat bisa mendapat pendampingan yang sesuai,” jelasnya.
Lebih jauh, H. Kartoyo menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintahan dari desa hingga provinsi dalam mendukung keberlanjutan program pemberdayaan ini.










