PARINGIN, Kalimantanlive.com — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) meluncurkan sebuah inovasi digital dalam sistem perpajakan daerah, yakni aplikasi Si Anak Dara (Sistem Administrasi Pengelolaan Pajak Daerah Terintegrasi).
Inovasi ini hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini menghambat pengelolaan pajak daerah, mulai dari belum optimalnya pelayanan, ketiadaan sistem online, hingga risiko terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
BACA JUGA: Momen Hari Raya Idul Adha, Syamsudinoor Ajak Warga Balangan Tumbuhkan Semangat Berbagi
“Masalah utama kami adalah belum tersedianya sistem pengelolaan pajak daerah yang modern dan andal. Maka dari itu, inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan pelayanan pajak berbasis digital sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak,” ujar Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, Selasa (10/6/2025).
Aplikasi Si Anak Dara dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan perpajakan daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya dalam satu platform digital yang efisien, cepat, dan transparan.
Abdul Halim, sebagai inovator sistem ini, menyebutkan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik digital yang optimal, mendorong efektivitas operasional, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aplikasi ini memungkinkan pemerintah melakukan analisis dan persandingan data dengan lebih akurat sehingga potensi perpajakan bisa dihimpun secara maksimal,” jelasnya.









