JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Wacana rumah subsidi berukuran 18 meter persegi memicu kontroversi di tengah masyarakat. Usulan ini bahkan dikaitkan dengan konglomerat dan bos Lippo Group, James Riady, yang disebut-sebut mengajukan ide tersebut dalam sebuah rapat penting bersama pejabat tinggi negara dan para pengembang properti.
Isu bermula dari pertemuan pasca-rapat dengan Komisi V DPR yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara, perwakilan DJKN, Himbara, asosiasi pengembang, Mendagri Tito Karnavian, serta dua tokoh penting Lippo Group: Mochtar Riady dan James Riady.
# Baca Juga :Kabar Gembira! Pemerintah Akan Umumkan Kriteria Baru Rumah Subsidi, Batas Gaji Naik Rp14 Juta
# Baca Juga :Daftar Profesi yang Berhak Dapat Rumah Subsidi di 2025, dari Guru hingga Wartawan
# Baca Juga :Bank Kalsel Lakukan Akad Kredit Massal untuk 150 Rumah Subsidi
# Baca Juga :Bank Kalsel Bersama Pemprov Kalsel, BP Tapera dan REI Kalsel Gelar Akad Kredit Massal 50 Rumah Subsidi
Agenda rapat adalah membahas strategi dan solusi terkait percepatan pembangunan rumah subsidi.
Disebut Presentasi Usulan Rumah 18 Meter, Ini Respons Pengembang
Ketua Asprumnas, Muhammad Syawali Pratna, menyebut bahwa James Riady sempat memaparkan tiga usulan ukuran rumah dan lahan, salah satunya adalah rumah berukuran 18 meter persegi dengan tanah 25 meter persegi.
“Dia (James) presentasi. Kita nggak tahu, mungkin tanahnya mahal dan ingin dikembangkan. Tapi Pak Menteri sih positif saja karena dianggap terjangkau,” ujar Syawali, Selasa (10/6/2025).
Meski begitu, Syawali menyebut ukuran 18 meter terlalu sempit dan belum layak huni. Ia mengingatkan bahwa aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) mengharuskan bangunan maksimal 60 persen dari luas tanah, dan rumah subsidi tidak boleh ditingkat kecuali ada revisi aturan.
Himperra: Rumah Kecil Tak Manusiawi, Rawan Langgar Aturan
Ketua Umum Himperra, Ari Tri Priyono, juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mengakui bahwa James Riady memberikan beberapa alternatif desain rumah subsidi. Namun menurutnya, jika ukuran tanah hanya 25 meter persegi, maka dapat berpotensi melanggar aturan tata ruang dan kelayakan huni.
“Beberapa pihak bilang ini tidak manusiawi. Ada standar bahwa tiap orang butuh 7–9 meter persegi. Kalau 18 meter, itu hanya untuk suami-istri. Nanti kalau punya anak, ya harus dikembangkan sendiri,” ujarnya.
Pemerintah: Belum Final, Ukuran 18 Meter Hanya Opsi Tambahan
Menanggapi isu yang semakin liar, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menegaskan bahwa usulan 18 meter persegi bukan berasal dari James Riady secara eksklusif, melainkan bagian dari penjaringan ide dari banyak pihak.
“Pak James memang diminta masukan, tapi bukan hanya dia. Semua asosiasi besar dan perusahaan besar juga kami undang,” jelas Sri.
Sri menegaskan bahwa ukuran 18 meter hanya akan dijadikan sebagai opsi tambahan, khusus untuk lajang atau keluarga kecil, bukan menggantikan tipe yang sudah ada. Ia juga menyebutkan bahwa ukuran tersebut masih memenuhi standar kelayakan huni berdasarkan SNI 1733, dengan ruang per jiwa minimal 6,4–9,6 meter persegi.










