MEDAN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus hukum yang menyeret nama Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung Medan, inisial YS, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh dua pria berinisial H dan S, YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Penetapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Nugroho, yang menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, visum korban, hingga barang bukti berupa rekaman video.
“YS ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP. Dia sudah ditahan,” ujar Bayu kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
# Baca Juga :Cristiano Ronaldo Akhiri Rumor: “Saya Tetap di Al Nassr!”
# Baca Juga :HEBOH Kapal Bernama JKW dan Iriana di Raja Ampat, Ada Apa di Balik Tambang Nikel?
# Baca Juga :Jepang vs Indonesia: Bukan Soal Menang, Tapi Ujian Kematangan Tim Garuda Jelang Putaran Keempat
# Baca Juga :Banjarmasin & Banjarbaru Dilanda Badai Petir Har Ini 10 Juni 2025, BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Kalsel!
Dugaan Tidak Sendirian: Polisi Masih Kembangkan Kasus
AKBP Bayu menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam insiden yang terjadi pada 2 Mei 2025 tersebut. Penyelidikan lanjutan pun masih terus dilakukan.
Penangkapan Usai Salat Ashar, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan
Penangkapan YS terjadi pada Rabu (4/6/2025) di kawasan Jalan Syailendra, Kota Medan. Menurut pengacara YS, Rico Simanjuntak, kliennya ditangkap usai menunaikan salat ashar, lalu langsung dibawa untuk diperiksa di Polrestabes Medan.
Yang membuat Rico keberatan adalah proses penanganan kasus yang ia nilai tidak prosedural.
“Seharusnya pemanggilan dilakukan terlebih dulu. Ini malah ditangkap sebelum sempat diperiksa atau dibuatkan BAP. Kami curiga ada unsur kriminalisasi terhadap YS,” ungkap Rico.
Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kampus Dharma Agung?
Versi dari pihak YS menyebut, peristiwa bermula saat H dan S bersama sejumlah orang mendatangi ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung tanpa izin. Mereka diduga mengambil uang sekitar Rp 150 juta, yang disebut sebagai dana UKT mahasiswa.
Melihat kejadian itu, YS dan beberapa petugas keamanan mencoba menggagalkan aksi tersebut, hingga terjadi keributan.
“YS tidak pernah melakukan pemukulan. Ia hanya berusaha mencegah pencurian uang kampus,” tegas Rico.
H dan S Juga Dilaporkan: Dualisme Kepemimpinan Jadi Latar Belakang?
Tak tinggal diam, pihak kampus justru melaporkan balik H dan S ke Polda Sumut atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 2 Mei 2025.
Menurut Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung, Matheus Situmorang, hingga kini uang kampus yang diambil belum dikembalikan, padahal dana itu untuk operasional.
“Kami heran, kenapa laporan dari pihak yang diduga mencuri diproses cepat, sedangkan laporan kami mandek?” katanya.







