Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Agar bisa menerima bantuan ini, pekerja wajib memenuhi syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Belum menerima bantuan sosial PKH.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Guru honorer masuk dalam daftar penerima bantuan.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pekerja yang memenuhi syarat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 melalui:
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id
Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika Anda merasa memenuhi semua persyaratan namun tidak terdaftar sebagai penerima, segera hubungi HRD atau pihak perusahaan tempat Anda bekerja untuk validasi data.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







