KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional. Bantuan ini diberikan kepada para pekerja dan guru honorer yang memenuhi kriteria, dengan total bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkan dana bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria golongan pekerja yang tidak akan menerima BSU 2025, meskipun mereka aktif bekerja.
# Baca Juga :Wagub Hasnuryadi Dukung Perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi Debitur KUR di Kalsel
# Baca Juga :Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik, Ratusan Warga Balangan Sudah Terima Manfaat
# Baca Juga :Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan
# Baca Juga :8.350 Pekerja Rentan di Tabalong akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
5 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Mendapat BSU 2025
Berikut adalah kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BSU 2025:
Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta per bulan
BSU hanya ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta. Gaji lebih dari itu otomatis membuat pekerja tidak masuk dalam kriteria penerima.
Pekerja yang tidak aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Status keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak. Jika tidak aktif hingga batas waktu yang ditentukan, maka tidak berhak menerima BSU.
Pekerja yang baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025
Pekerja yang baru aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah batas waktu tersebut juga tidak memenuhi syarat penerima.
Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Jika sebelumnya sudah menerima bantuan dari program PKH, maka tidak bisa mendapatkan BSU 2025 untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial.
Pekerja non-WNI (Warga Negara Asing)
BSU 2025 hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja asing otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.










