JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Peredaran narkoba kembali digagalkan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kali ini, petugas berhasil menyita lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kardus di kawasan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di daerah tersebut. Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin Kombes Handik Zusen langsung melakukan pemantauan intensif.
# Baca Juga :Resmi Meluncur! Honor X6c Tawarkan Layar 120 Hz dan Baterai Jumbo, Cuma Rp2 Jutaan!
# Baca Juga :Harga Emas Antam Naik Lagi! Tembus Rp1,91 Juta per Gram per 11 Juni 2025
# Baca Juga :CATAT! Ini 5 Golongan Pekerja yang Dipastikan Tidak Akan Dapat BSU 2025, Anda Termasuk?
# Baca Juga :Resmi! Brasil Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Paraguay, Kemenangan Perdana Ancelotti!
Hasilnya, pada Rabu (11/6/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria di Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
“Pelaku satu orang kita amankan atas nama **Wahyu Ramadan (27 tahun),” ujar Eko Hadi dalam keterangan resminya.
Modus Lama, Barang Bukti Mengguncang
Saat penangkapan, petugas menemukan satu kardus mencurigakan yang ternyata berisi lima bungkus plastik sabu. Menariknya, narkoba tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China bermerek Jin Xuan Tea—metode yang kerap digunakan oleh sindikat narkoba internasional.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa kardus berisi sabu itu sementara akan dibawa ke rumahnya untuk disimpan atau ‘digudangkan’,” ungkap Eko.
Pelaku juga mengaku masih menunggu instruksi dari jaringan di atasnya mengenai distribusi sabu tersebut. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.







