JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025. Kenaikan ini memperpanjang tren positif dari hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp1.000 per gram, menjadi Rp1.910.000 per gram. Sebelumnya, harga emas berada di angka Rp1.909.000 per gram.
# Baca Juga :Greenpeace Desak Pemerintah: Tak Ada Pengecualian, Cabut Semua Izin Tambang di Raja Ampat!
# Baca Juga :CATAT! Ini 5 Golongan Pekerja yang Dipastikan Tidak Akan Dapat BSU 2025, Anda Termasuk?
# Baca Juga :Resmi! Brasil Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Paraguay, Kemenangan Perdana Ancelotti!
# Baca Juga :Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta, Cicilan Super Ringan Mulai Rp 21 Ribu!
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan yang sama, yakni Rp1.000 per gram. Saat ini, harga buyback berada di angka Rp1.754.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.753.000 per gram.
Buyback adalah harga yang diterima jika pemilik emas Antam menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam.
Namun, perlu dicatat bahwa harga tersebut berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bisa berbeda di gerai Antam lainnya di seluruh Indonesia.
Pajak Emas: Wajib Tahu Sebelum Transaksi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.
Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajaknya akan lebih rendah, yakni 0,25%, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan, jika nilainya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar:
1,5% untuk pemegang NPWP
3% untuk non-NPWP
Pajak atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.







