Ahok Tanggapi Pemeriksaan oleh Bareskrim Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Kasus ini bermula pada 2016 saat Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta dan menemukan adanya kejanggalan pembelian lahan oleh Dinas Perumahan DKI.

Tanah yang dibeli ternyata aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan, bukan milik warga sebagaimana dokumen yang ada. Ia mencurigai adanya pemalsuan dokumen dalam transaksi tersebut dan melaporkannya ke Bareskrim.

Dua tersangka, Sukmana dan Rudi Hartono Iskandar, telah ditetapkan dalam kasus yang melibatkan lahan seluas hampir 5 hektar tersebut.

BACA JUGA: Harimau Sumatera Korban Jerat Meninggal Setelah 28 Hari Dirawat di Jambi

Proses penyidikan yang panjang masih berlanjut hingga kini dengan Ahok sebagai pelapor yang memberikan keterangan penting.

Pemeriksaan ini menjadi langkah penting sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.