“Ormas yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dapat mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Dengan begitu, mereka berhak mendapatkan dana pembinaan,” ujar Dirham.
Pansus I berkomitmen untuk merumuskan Perda yang akomodatif dan mendorong penguatan peran ormas sebagai pilar penting dalam pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Sumber: DPRD Kalsel










